Makalah Pendidikan Anti Korupsi
Pengertian dan Klasifikasi Korupsi
Korupsi atau rasuah (Bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan
pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak
lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis
besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Ø
Perbuatan melawan hukum,
Ø
Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau
sarana,
Ø
Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korporasi, dan
Ø
Merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan
semuanya, adalah
Ø
Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
Ø
Penggelapan dalam jabatan,
Ø
Pemerasan dalam jabatan,
Ø
Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai
negeri/penyelenggara negara), dan
Ø
Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara
negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah
penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk
pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda,
dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk
memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan,
dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti
harafiahnya pemerintahan oleh
para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak
ada sama sekali.
Korupsi dalam perspektif hukum secara gamblang telah dimuat
dalam 13 pasal dalam UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Korupsi.
Dari pasal-pasal
tersebut korupsi dirumuskan dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana
korupsi, pasal ini menerangkan secara rinci mengenai perbuatan yang bisa
dikenakan pidana mati, pidana penjara, dan pidana denda karena korupsi.
1.
Kerugian Keuangan Negara
a.
Melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau korporasi dan dapat merugikan keuangan negara.
Pasal
2 ayat (1) UUPTPK :dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan denda paling
sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 Milyar.
Pasal
2 ayat (2) UUPTPK bilamana tindak pidana sbgmana ayat (1) dilakukan dalam
keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan
b.
Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri
sendiri, atau orang lain atau korporasi dan dapat merugikan keuangan negara.
Pasal
3 UUPTPK : dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling
sedikit Rp 50 juta, dan paling banyak Rp 1 Milyar.
2.
Suap-Menyuap
a. Menyuap Pegawai Negeri
Pasal
5 ayat (1) huruf a : setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada
pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri
atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam
jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Dipidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda
paling sedikit Rp 50 jt, dan paling
banyak Rp 250 jt.
b. Menyuap Pegawai Negeri
Pasal
5 ayat (1) huruf b : setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri
atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang
berentangan dengan kewajiban dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan.
Dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 jt, dan paling banyak Rp 250 jt.
c.
Memberi hadiah
kepada pegawai negeri karena jabatannya
Pasal
13 UUPTPK : Dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150jt,
setiap orang yang memberi hadiah kepada pegawai negeri dengan mengingat
kekuasaan atau kedudukannya, atau oleh memberi hadiah atau janji dianggap
melekat pada jabatannya atau kedudukan tersebut.
d. Pegawai negeri atau penyelenggara negara
menerima suap
Pasal
5 ayat (2) UUPTPK : Pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima pemberian
atau janji sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (1) huruf a, dan b, dipidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling
sedikit Rp 50jt, dan paling banyak Rp 250 jt.
e. Pegawai negeri atau penyelenggara negara
menerima suap
Pasal
12 huruf a UUPTPK : Dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp 200 jt dan paling banyak Rp 1 milyar, pegawai negeri
atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, pada hal diketahui
atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan
agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya.
f. Pegawai
Negeri atau Penyelenggara Negara menerima suap
Pasal
12 huruf b UUPTPK : Pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima hadiah, pada hal diketahui atau patut diduga
bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya yg bertentangan dengan kewajiban nya, dipidana penjara seumur hidup
/ penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp 200 jt, dan paling banyak Rp 1 M
g. Pegawai
Negeri / Penyelenggara Negara menerima hadiah
Pasal
11 UU PTPK : Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau
janji padahal diketahui atau patut diduga , bahwa hadiah atau janji tersebut
diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,
atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada
hubungan dengan jabatannya, dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun atau atau
pidana denda paling sedikit Rp 50 jt, dan paling banyak Rp 250 jt.
h.
Menyuap Hakim
Pasal
6 ayat (1) huruf a UUPTPK : Setiap orang
yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk
mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, dipidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun
atau atau pidana denda paling sedikit Rp 150 jt, dan paling banyak Rp 750jt.
i.
Menyuap Advokat
Pasal
6 ayat (1) huruf b UUPTPK : setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan
menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk
mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara
yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili, dipidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau atau pidana
denda paling sedikit Rp 150 jt, dan paling banyak Rp 750 jt.
j.
Hakim dan
Advokat menerima suap
Pasal
6 ayat (2) UUPTPK : Bagi hakim atau advokat yang menerima pemberian atau janji
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima
pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dipidana
dengan pidana yg sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
k.
Hakim menerima
suap
Pasal 12 huruf (c) UUPTPK : Hakim yang
menerima hadiah atau janji, padahal diketahuinya atau patut diduga bahwa hadiah
atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang
diserahkan kepadanya untuk diadili, dipidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
atau atau pidana denda paling sedikit Rp
200 jt, dan paling banyak Rp 1 Milyar
l.
Advokat
Menerima Suap
Pasal
12 huruf d UUPTPK : Seseorang yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang
pengadilan menerima hadiah atau janji
padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk
mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara
yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili, dipidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun atau atau pidana denda paling sedikit Rp 200 jt, dan paling banyak Rp 1 Milyar.
3.
Penggelapan dalam jabatan
a.
Pegawai negeri
menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan.
Pasal
8 UUPTPK : Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan
menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu,
dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jjabatannya,
atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh
orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, dipidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama
15 (lima belas) tahun atau atau pidana denda paling sedikit Rp 150 jt, dan paling banyak Rp 750 jt.
b. Pegawai negeri memalsukan buku untuk
pemeriksaan administrasi
Pasal
9 UUPTPK : Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan
menjalankan suatu jabatan umum secara
terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang
khusus untuk pemeriksaan administrasi, dipidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima ) tahun
atau atau pidana denda paling sedikit Rp 50 jt, dan paling banyak Rp 250 jt.
c. Pegawai negeri merusakkan bukti
Pasal
10 huruf a UUPTPK : Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang
ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, dengan
sengaja menggelapkan, menghancurkan,
merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar
yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang
yang dikuasai karena jabatannya, dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
dan paling lama 7 (tujuh) tahun atau atau pidana denda paling sedikit Rp 100 jt, dan paling banyak Rp 350 jt.
d. Pegawai negeri membiarkan orang lain
merusakkan bukti
Pasal
10 huruf b UUPTPK : Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan
umum secara terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja membiarkan
orang lain menghilangkan, menghancurkan , merusakkan, atau \ membuat tidak dapat dipakai barang, surat,
atau daftar tersebut, dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
lama 7 (tujuh) tahun atau atau pidana
denda paling sedikit Rp 100 jt, dan
paling banyak Rp 350 jt.
e. Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan
bukti.
Pasal
10 huruf c UUPTPK : Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan
umum secara terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja membantu
orang lain menghilangkan, menghancurkan , merusakkan, atau membuat
tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut, dipidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7
(tujuh) tahun atau atau pidana denda
paling sedikit Rp 100 jt, dan
paling banyak Rp 350 jt.
4.
Pemerasan
a.
Pegawai negeri
dan penyelenggara negara memeras
Pasal
12 huruf e UUPTPK : Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan
menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar,
atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi
dirinya sendiri, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun atau pidana
denda paling sedikit Rp 200 jt, dan paling banyak Rp 1 Milyar
.
b.
Pegawai negeri
atau penyelenggara negara memeras
Pasal
12 huruf g UUPTPK : Pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau
penyerahan barang , seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, pada hal
diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang, dipidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 200 jt, dan paling banyak Rp 1 M
c.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara memeras
pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Pasal
12 huruf f UUPTPK : Pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima atau memotong
pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau
kepada kas umum seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara lain atau
kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, pada hal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang,dipidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 200 jt, dan paling banyak Rp 1 M
5.
Perbuatan Curang
a.
Pemborong
berbuat curang
Pasal
7 ayat (1) huruf a UUPTPK : Pemborong akhli bangunan yang pada waktu membuat
bangunan, atau menjual bahan bangunan yang ada pada waktu menyerahkan bahan
bangunan melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau
barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang, dipidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7
(tujuh) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 100 jt, dan paling banyak Rp 350 jt.
b.
Pengawas proyek
membiarkan perbuatan curang
Pasal
7 ayat (1) huruf b UUPTPK : setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan
atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana
dimaksud huruf a, dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun
atau pidana denda paling sedikit
Rp 100 jt, dan paling banyak Rp 350 jt.
c.
Rekanan
TNI/POLRI berbuat curang
Pasal
7 ayat (1) huruf c : Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan
Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam
keadaan perang, dipidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 100 jt, dan paling
banyak Rp 350 jt
d.
Pengawas
rekanan TNI / POLRI berbuat curang
Pasal
7 ayat (1) huruf d UUPTPK : Setiap orang yang bertugas mengawasi barang
keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud huruf
c, dipidana penjara paling singkat 2
(dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 100 jt, n paling
banyak Rp 350 jt.
e.
Penerima barang
TNI / POLRI membiarkan perbuatan curang
Pasal
2 ayat (2) UUPTPK : Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau
orang yang menerima penyerahan barang keperluan TNI dan / atau POLRI dan
membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c,
dipidana dengan pidana yang sama sebagaimna dmaksudkan dalam ayat (1)
f.
Pegawai negeri
atau penyelenggara negara menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang
lain.
Pasal
12 huruf a UUPTPK : Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu
menjalankan tugas telah menggunakan tanah negara yang diatasnya terdapat hak
pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan
orang yang berhak, pada hal diketahuinya pada saat dilakukan perbuatan, untuk
seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. dipidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
atau pidana denda paling sedikit
Rp 200 jt, dan paling banyak Rp 1 M
6.
Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan
a.
Pegawai negeri
atau penyelenggara negara turut serta dalam pengadaan yang diurusnya
Pasal
12 huruf i UUPTPK : Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung
maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan,
atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruhnya atau
sebagian ditugaskan untuk mengurusi atau mengawasi, dipidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun atau pidana
denda paling sedikit Rp 200 jt, dan paling
banyak Rp 1 M
7.
Gratifikasi
a.
Pegawai negeri
atau penyelenggara negara menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK
Pasal
12 B UUPTPK :
(1)
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap
pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
·
Yang nilainya Rp 10 jt atau lebih, pembuktian
bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, yang dilakukan oleh penerima
gratifikasi;
·
Yang nilainya kurang dari Rp 10 jt pembuktian
bahwa gratifikasi tersebut adalah suap, oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana
dimaksud ayat (1) adalah pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 200 jt, dan paling
banyak Rp 1 M
Posting Komentar