Pengertian dan Klasifikasi Korupsi I Makalah Pendidikan Anti Korupsi

Makalah Pendidikan Anti Korupsi

Pengertian dan Klasifikasi Korupsi

Korupsi atau rasuah (Bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

Ø  Perbuatan melawan hukum,

Ø  Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,

Ø  Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan

Ø  Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah

Ø  Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),

Ø  Penggelapan dalam jabatan,

Ø  Pemerasan dalam jabatan,

Ø  Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan

Ø  Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi dalam perspektif hukum secara gamblang telah dimuat dalam 13 pasal dalam UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi.

 Dari pasal-pasal tersebut korupsi dirumuskan dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi, pasal ini menerangkan secara rinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana mati, pidana penjara, dan pidana denda karena korupsi.

1.      Kerugian Keuangan Negara

a.       Melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 2 ayat (1) UUPTPK :dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 Milyar.

Pasal 2 ayat (2) UUPTPK bilamana tindak pidana sbgmana ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan

b.      Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi dan dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 3 UUPTPK : dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta, dan paling banyak Rp 1 Milyar.

2.      Suap-Menyuap

a.       Menyuap Pegawai Negeri

Pasal 5 ayat (1) huruf a : setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 jt, dan  paling banyak Rp 250 jt.

b.      Menyuap Pegawai Negeri

Pasal 5 ayat (1) huruf b : setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang berentangan dengan kewajiban dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan. Dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 jt, dan  paling banyak Rp 250 jt.

c.       Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya

Pasal 13  UUPTPK : Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150jt, setiap orang yang memberi hadiah kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau kedudukannya, atau oleh memberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatannya atau kedudukan tersebut.

d.      Pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima suap

Pasal 5 ayat (2) UUPTPK : Pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (1) huruf a, dan b, dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama  5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50jt, dan paling banyak Rp 250 jt.

e.       Pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima suap

Pasal 12 huruf a UUPTPK : Dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 jt dan paling banyak Rp 1 milyar, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, pada hal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

f.       Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menerima suap

Pasal 12 huruf b  UUPTPK : Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, pada hal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau  disebabkan karena telah  melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yg bertentangan dengan kewajiban nya, dipidana penjara seumur hidup / penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 jt, dan paling  banyak Rp 1 M

g.      Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara menerima hadiah

Pasal 11 UU PTPK : Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga , bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5  (lima) tahun atau atau pidana denda paling sedikit Rp 50 jt, dan paling banyak Rp 250 jt.

h.      Menyuap Hakim

Pasal 6 ayat (1) huruf a UUPTPK :  Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau atau pidana denda paling sedikit Rp 150 jt, dan  paling banyak Rp 750jt.

i.        Menyuap Advokat

Pasal 6 ayat (1) huruf b UUPTPK : setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau atau pidana denda paling  sedikit Rp 150 jt, dan  paling banyak Rp 750 jt.

j.        Hakim dan Advokat menerima suap

Pasal 6 ayat (2) UUPTPK : Bagi hakim atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yg sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

k.      Hakim menerima suap

Pasal 12 huruf (c) UUPTPK : Hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahuinya atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau atau pidana denda paling  sedikit Rp 200 jt, dan  paling banyak Rp 1 Milyar

l.        Advokat Menerima Suap

Pasal 12 huruf d UUPTPK : Seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan menerima  hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau atau pidana denda paling sedikit Rp 200 jt, dan  paling banyak Rp 1 Milyar.

3.      Penggelapan dalam jabatan

a.       Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan.

Pasal 8 UUPTPK : Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jjabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau atau pidana denda paling sedikit Rp 150 jt, dan  paling banyak Rp 750 jt.

b.      Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi

Pasal 9 UUPTPK : Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara  terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja  memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima ) tahun atau atau pidana denda paling sedikit Rp 50 jt, dan  paling banyak Rp 250 jt.

c.       Pegawai negeri merusakkan bukti

Pasal 10 huruf a UUPTPK : Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara  terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja  menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang dikuasai karena jabatannya, dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun atau atau pidana denda  paling sedikit Rp 100 jt, dan  paling banyak Rp 350 jt.

d.      Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti

Pasal 10 huruf b UUPTPK : Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri  yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja   membiarkan  orang   lain   menghilangkan,  menghancurkan , merusakkan, atau \  membuat tidak dapat dipakai barang, surat, atau daftar tersebut, dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7  (tujuh) tahun atau atau pidana denda  paling sedikit Rp 100 jt, dan paling banyak Rp 350 jt.

e.       Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti.

Pasal 10 huruf c UUPTPK : Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri  yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja   membantu  orang   lain menghilangkan,  menghancurkan , merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar       tersebut, dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7  (tujuh) tahun atau atau pidana denda  paling sedikit Rp 100 jt, dan  paling banyak Rp 350 jt.

4.      Pemerasan

a.       Pegawai negeri dan penyelenggara negara memeras

Pasal 12 huruf e UUPTPK : Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20  (dua puluh) tahun  atau pidana denda  paling sedikit Rp 200 jt, dan  paling banyak Rp 1 Milyar

.

b.      Pegawai negeri atau penyelenggara negara memeras

Pasal 12 huruf g UUPTPK : Pegawai negeri atau  penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas,  meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang , seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, pada hal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20  (dua puluh) tahun atau pidana denda  paling sedikit Rp 200 jt, dan  paling banyak Rp 1 M

c.       Pegawai  negeri atau penyelenggara negara memeras pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Pasal 12 huruf f UUPTPK : Pegawai negeri atau  penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas,  meminta atau menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, pada hal diketahui bahwa  hal tersebut bukan merupakan utang,dipidana penjara seumur  hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun  atau pidana denda  paling sedikit Rp 200 jt, dan  paling banyak Rp 1 M

5.      Perbuatan Curang

a.       Pemborong berbuat curang

Pasal 7 ayat (1) huruf a UUPTPK : Pemborong akhli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau menjual bahan bangunan yang ada pada waktu menyerahkan bahan bangunan melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang, dipidana penjara paling singkat  2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun  atau pidana denda  paling sedikit Rp 100 jt, dan  paling banyak Rp 350 jt.

b.      Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang

Pasal 7 ayat (1) huruf b UUPTPK : setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud huruf a, dipidana penjara paling singkat  2 (dua) tahun dan paling lama 7  (tujuh) tahun  atau pidana denda  paling sedikit Rp 100 jt, dan  paling banyak Rp 350 jt.

c.       Rekanan TNI/POLRI berbuat curang

Pasal 7 ayat (1) huruf c : Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang, dipidana penjara paling singkat  2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda  paling sedikit Rp 100 jt, dan  paling  banyak Rp 350 jt

d.      Pengawas rekanan TNI / POLRI berbuat curang

Pasal 7 ayat (1) huruf d UUPTPK : Setiap orang yang bertugas mengawasi barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud huruf c, dipidana penjara paling singkat  2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda  paling sedikit Rp 100 jt, n  paling  banyak Rp  350 jt.

e.       Penerima barang TNI / POLRI membiarkan perbuatan curang

Pasal 2 ayat (2) UUPTPK : Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan TNI dan / atau POLRI dan membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimna dmaksudkan dalam ayat (1)

f.       Pegawai negeri atau penyelenggara negara menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain.

Pasal 12 huruf a UUPTPK : Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas telah menggunakan tanah negara yang diatasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, pada hal diketahuinya pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. dipidana penjara paling singkat  4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun  atau pidana denda  paling sedikit Rp 200 jt, dan  paling  banyak Rp 1 M

6.      Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan

a.       Pegawai negeri atau penyelenggara negara turut serta dalam pengadaan yang diurusnya

Pasal 12 huruf i UUPTPK : Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruhnya atau sebagian ditugaskan untuk mengurusi atau mengawasi, dipidana penjara paling singkat  4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun  atau pidana denda  paling sedikit Rp 200 jt, dan  paling  banyak Rp 1 M

7.      Gratifikasi

a.       Pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK

Pasal 12 B UUPTPK :

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut :

·         Yang nilainya Rp 10 jt atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, yang dilakukan oleh penerima gratifikasi;

·         Yang nilainya kurang dari Rp 10 jt pembuktian bahwa gratifikasi tersebut adalah suap, oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pidana seumur hidup atau  pidana penjara paling singkat  4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun  atau pidana denda  paling sedikit Rp 200 jt, dan  paling  banyak Rp 1 M

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama