Fungsi
MPR – Pada
kesempatan kali ini kitra akan membahas sebuah materi baru yang berhubungan
dengan MPR , dimana dalam materi kali ini akan meliputi mengenai Pengertian
MPR, Tugas MPR, hak MPR dan juga Fungsi MPR , berikut ini adalah penjelasan
selengkapnya.
Pengertian Majelis Permusyawaratan Rakyat (
MPR )
Majelis
Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) merupakan lembaga yang tertinggi di Negara
Indonesia yang penetapan ataupun pemilihan anggotanya yang akan melalui
pemilihan umum ( Pemilu ) legislative yang bersamaan dengan pemilihan
secara langsung untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ).
Sesuai
dengan kedudukan nya yang juga bersifat legislative, maka pada umumnya , tugas
MPR adalah untuk menjaga ataupun mengawasi lembaga tinggi Negara
yang bersifat eksekutif. MPR mempunyai tugas atau wewenang akan
tersendiri yang sudah di susun di dalam Undang – Undang Dasar ( UUD )
Republik Indonesia Pasal 3 Ayat 2 atau Pasal 8 Ayat 3 Tahun 1945.
Tugas Dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
Adapun Tugas
Dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) yang diantaranya yaitu:
Mengubah Dan Menetapkan Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Dalam
mengubah Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ( UUD 1945
), haruslah sudah di ajukan pengubahan tersebut oleh sekurang – kurangnya
1 / 3 dari jumlah keseluruhan anggota MPR. Beberapa pengusulan harus di
lakukan secara tertulis dan harus ikut akan di cantumkan dengan jelas
pasal yang akan diubah tersebut beserta dengan alasan yang
kuat. Usulan tersebut di ajukan kepada pimpinan MPR .
Maka sesudah pimpinan MPR juga akan
menerima pengusulan perubahan UUD 1945, pimpinan MPR wajib untuk
memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang terdiri atas jumlah pengusul yang
ditambah dengan pasal yang akan di ubah beserta dengan alasan
nya paling lambat dalam waktu kurang lebih 30 hari sesudah berkas di
terima. Saat memeriksa, pimpinan MPR bersama dengan adanya pimpinan
fraksi ataupun pimpinan kelompok anggota MPR akan mengadakan rapat
bersama-sama guna membahas sebuah mengenai pengusulan
perubahan tersebut.
Kemudian
jika pengusulan perubahan tersebut sudah banyak memenuhi persyaratan,
maka pimpinan MPR wajib untuk mengadakan sidang paripurna paling lambat 61 hari
sesudah rapat pimpinan. Akan tetapi , apabila usulan perubahan tersebut
di nyatakan tidak memenuhi persyaratan, maka pimpinan MPR wajib untuk
memberitahukan mengenai penolakan usulan tersebut secara tertulis
kepada pihak pengusul yang di sertai dengan alasannya.
Melantik Presiden dan Wakil Presiden
Sebelum
reformasi, MPR mempunyai wewenang untuk memilih presiden dan wakil
presiden yang berdasarkan terhadap suara terbanyak. Akan tetapi ,
sesudah reformasi bergulir, maka kewenangan tersebutpun sudah berubah.
MPR hanya berwenang untuk melantik presiden maupun wakil presiden dari
hasil pemilihan umum langsung yang sudah dipilih secara langsung
oleh rakyat.
Memutuskan Usul DPR Untuk Dapat
Memberhentikan Presiden Maupun Wakil Presiden
Sesuai
dengan berdasarkan pada amanat UUD 1945, MPR berwenang untuk
memberhentikan presiden maupun wakil presiden pada masa jabatannya.
Namun juga tetapi, pengusulan untuk memberhentikan presiden maupun wakil
presiden tersebut di usulkan oleh DPR. Saat mengusulkan pemberhentian,
maka DPR wajib untuk melengkapi persyaratan berupa putusan dari
Mahkamah Konstitusi ( MK ) bahwasa nya presiden maupun wakil presiden
terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Baik hal itu berupa korupsi, melakukan tindak
pidana, penyuapan, atau pengkhianatan terhadap negara, atau serta melakukan
perbuatan yang tercela lain, atau bahkan telah terbukti tidak lagi
memenuhi persyaratan sebagai presiden. Maka MPR wajib untuk
melaksanakan sidang paripurna paling lambat sejak 30 hari sesudah
menerima usulan tersebut dari DPR.
Keputusan
untuk bisa memberhentikan presiden ataupun wakil presiden haruslah
di laksanakan dalam sidang paripurna yang juga harus di hadiri sekurang –
kurang nya oleh 3 / 4 dari jumlah anggota ataupun pengusulan tersebut
dan di setujui oleh sekurang – kurangnya 2 / 3 dari jumlah anggota MPR
yang hadir dalam sidang paripurna.
Hak Dan Kewajiban Anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
Dalam
melaksanakan tugas atau kewajiabnnya, anggota MPR akan di bekali dengan
hak atau kewajiban nya yang berada pada individu mereka masing – masing.
Berikut ini adalah hak atau kewajiban dari para anggota MPR :
Hak Anggota
Memilih
atau Dipilih, anggota MPR akan di berikan hak oleh Negara untuk bisa
memilih siapapun yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi pimpinan MPR.
Hak tersebut untuk dipilih menjadi pimpinan dan juga terdapat pada
anggota MPR tersebut. Menentukan sikap atau pilihan, hak ini adalah hak
dasar yang ada pada anggota MPR. Mereka berhak untuk menentukan sendiri sikap
ataupun pilihan mereka, dengan tidak melanggar aturan atau hukum
yang berlaku.
Kewajiban
Anggota
Memegang
teguh dan juga mengamalkan pancasila, kewajiban ini juga bukanlah
hanya sekedar kewajiban dari anggota MPR semata, namun juga adalah
kewajiabn bagi setiap warga Negara yang hidup ataupun tinggal di
Indonesia
- Melaksanakan UUD 1945 serta menaati
peraturan perundang – undangan yang sudah
- Mendahulukan kepentingan rakyat
atau Negara di atas kepentingan kelompok, pribadi, partai, ataupun
keluarga.
Fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
Adapun
fungsi majelis permusyawaratan rakyat ( MPR ) yang diantaranya yaitu:
- Keberadaan Utusan Golongan akan di
hapuskan sehingga prinsip keterwakilan fungsional atau Functional
Representation di MPR menjadi tidak ada lagi. Oleh karena itu,
anggota MPR hanya terdiri atas anggota DPR yang
mewakili prinsip
keterwakilan politik dan DPD yang
mewakili prinsip keterwakilan daerah
atau Region Representation.
- Amandemen UUD 1945 menyuratkan mengenai
kekuasaan yang membentuk Undang – Undang Dasar berada di tangan DPR (
bukan MPR lagi ). Oleh karena itu, Indonesia saat ini juga
menganut “ Separation of Power ” atau pemisahan kekuasaan.
- Dengan di terapkannya pemilihan
presiden maupun wakil presiden yang dilakukan secara langsung, maka MPR
tidak lagi mempunyai kuasa yang akan memilih kedua nya. Presiden atau
Wakil Presiden tidak lagi bertanggung jawab terhadap MPR melainkan
langsung kepada rakyat.
Posting Komentar