Komisi X DPR Minta Nadiem Buat Terobosan Hukum Soal Guru Honorer Jadi PPPK

 


Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbud untuk merumuskan terobosan hukum demi memberikan kepastian kepada guru honorer swasta yang lolos pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Nantinya guru tersebut akan dikembalikan ke sekolah asal.

Syaiful Huda mengatakan hampir 20 ribu guru swasta lolos PPPK berpindah ke negeri. Sehingga menurutnya perlu ditempatkan di sekolah asal agar tidak terjadi kekosongan di sekolah swasta.

"Karena resikonya besar sekali, banyak sekolah swasta yang kehilangan guru terbaiknya, dan ini jumlahnya nggak sedkit hampir 20 ribu. Jadi terjadi migrasi guru-guru honorer swasta itu hampir 20 ribu," ujarnya.

"Semangatnya jangan sampai sekolah swasta yang selama ini menopang proses pembelajaran di Indonesia jadi terpuruk karena guru terbaiknya bahkan kepala sekolahnya yang lolos PPPK akhirnya harus mengabdi ke sekolah negeri," sambungnya.

Sedangkan Nadiem menyebut UU ASN mengunci pihak swasta dan pihak negeri harus diberi kesempatan yang sama masuk seleksi guru. Kemudian hal kedua adalah pegawai ASN harus bekerja di dalam pemerintahan.

"Pertama UU ASN mengunci bahwa baik dari pihak swasta maupun negeri harus diberi kesempatan untuk masuk dalam seleksi guru, itu dikunci UU. Kedua adalah pegawai ASN harus bekerja di dalam organisasi pemerintahan. Jadi ini dua hal yang memang dikunci oleh UU ASN," katanya.

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama