Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbud untuk merumuskan terobosan hukum demi memberikan kepastian kepada guru honorer swasta yang lolos pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Nantinya guru tersebut akan dikembalikan ke sekolah asal.
Syaiful Huda mengatakan hampir 20 ribu guru swasta lolos PPPK berpindah ke negeri. Sehingga menurutnya perlu ditempatkan di sekolah asal agar tidak terjadi kekosongan di sekolah swasta.
"Karena resikonya besar sekali, banyak sekolah swasta yang kehilangan guru terbaiknya, dan ini jumlahnya nggak sedkit hampir 20 ribu. Jadi terjadi migrasi guru-guru honorer swasta itu hampir 20 ribu," ujarnya.
"Semangatnya jangan sampai sekolah swasta yang selama ini menopang proses pembelajaran di Indonesia jadi terpuruk karena guru terbaiknya bahkan kepala sekolahnya yang lolos PPPK akhirnya harus mengabdi ke sekolah negeri," sambungnya.
Sedangkan Nadiem menyebut UU ASN mengunci pihak swasta dan pihak negeri harus diberi kesempatan yang sama masuk seleksi guru. Kemudian hal kedua adalah pegawai ASN harus bekerja di dalam pemerintahan.
Posting Komentar