PPG DALAM JABATAN 2022




 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui surat bernomor 0063/B2/GT.03.15/2022 menjelaskan dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022 akan melaksanakan pemutahiran data calon PPG Dalam Jabatan 2022, sehubungan dengan itu PTK diharapkan memutahirkan datanya, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui verval ptk, Riwayat Pendidikan Formal dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui dapodik, Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik.

Batas pemutakhiran data tersebut adalah tanggal 30 Januari 2022 Pukul 23.59 wib.

Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data tersebut dapat diakses melalui laman https:dapo.kemdikbud.go.id

Terimakasih sudah berkunjung, semoga artikel ini bermanfaat..

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama