Permen PANRB NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG PPPK GURU TAHUN 2022



MENTERI

PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

DAN REFORMASI BIROKRASI

REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN

REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2022

TENTANG

PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong

peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan

yang diselenggarakan oleh instansi daerah, perlu

mengatur pengadaan pegawai pemerintah dengan

perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada

instansi daerah tahun 2022 secara nasional;

b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021

tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian

Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi

Daerah Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan

perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud

dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan

Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada

- 2 -

LINK DOWNLOAD >>

jdih.menpan.go.id

Instansi Daerah Tahun 2022;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang

Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2015 Nomor 89, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur

Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5494);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang

Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor

224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 6264);

5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2021 Nomor 126);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara

Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR

NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG

PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN

KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA

INSTANSI DAERAH TAHUN 2022.

- 3 -

jdih.menpan.go.id

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN

adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai

pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada

instansi pemerintah.

2. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang

selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia

yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat

berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu

dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,

tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN

dalam suatu satuan organisasi.

4. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah

sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas

berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan

pada keahlian dan keterampilan tertentu.

5. Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF

Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas,

tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan

kegiatan mendidik, mengajar, membimbing,

mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta

didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan

formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah

sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang

diduduki oleh ASN.

6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan

perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi

sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat

daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat

PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan

menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan

- 4 -

jdih.menpan.go.id

pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen

ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

8. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan,

dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan

dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang

teknis Jabatan.

9. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan,

keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati,

diukur, dikembangkan untuk memimpin, dan/atau

mengelola unit organisasi.

10. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan,

keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati,

diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman

berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal

agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan,

etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus

dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk

memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan

Jabatan.

11. Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer

yang selanjutnya disebut CAT-UNBK adalah suatu metode

seleksi/tes dengan menggunakan komputer yang

diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,

ilmu pengetahuan, dan teknologi.

12. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang

selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal pelamaran

terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam

pengadaan ASN.

13. Nilai Ambang Batas adalah nilai batas paling rendah

kelulusan seleksi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

14. Masa Sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang

diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan

terhadap pengumuman hasil seleksi.

15. Sanggahan adalah pendapat lain terhadap keputusan hasil

seleksi yang diajukan oleh pelamar kepada panitia seleksi.

- 5 -

jdih.menpan.go.id

16. Seleksi Tahun 2021 adalah seleksi pengadaan untuk JF

Guru pada Instansi Daerah yang diselenggarakan pada

tahun anggaran 2021.

17. Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara

yang selanjutnya disebut Panselnas adalah panitia yang

dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi calon

ASN secara nasional.

18. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kementerian Pendidikan,

Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang selanjutnya

disebut Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek

adalah panitia yang dibentuk oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi

untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi PPPK

untuk JF Guru pada Instansi Daerah secara nasional.

19. Panitia Seleksi Instansi Daerah adalah panitia yang

dibentuk oleh PPK daerah untuk menyelenggarakan

seleksi PPPK pada Instansi Daerah secara instansional.

20. Tenaga Honorer eks Kategori II yang selanjutnya disebut

THK-II adalah individu yang terdaftar dalam pangkalan

data (database) eks tenaga honorer pada Badan

Kepegawaian Negara.

21. Guru nonASN adalah individu yang ditugaskan sebagai

Guru bukan ASN di satuan pendidikan yang

diselenggarakan oleh Instansi Daerah yang sumber

datanya berasal dari Dapodik.

22. Guru Swasta adalah individu yang ditugaskan sebagai

Guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh

masyarakat yang sumber datanya berasal dari Dapodik.

23. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut

Lulusan PPG adalah individu yang belum melaksanakan

tugas sebagai Guru dan telah lulus pendidikan profesi

guru yang diselenggarakan oleh kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

- 6 -

jdih.menpan.go.id

24. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik

adalah data yang terintegrasi untuk seluruh jenjang dan

seluruh entitas data pokok pendidikan serta dikelola oleh

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu

pengetahuan, dan teknologi.

25. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat

BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang

diberi kewenangan melakukan pembinaan dan

menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.

26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 2

Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022

untuk merekrut Guru Ahli Pertama.

Pasal 3

Pengadaan PPPK JF Guru dilaksanakan berdasarkan prinsip:

a. kompetitif;

b. adil;

c. objektif;

d. transparan;

e. bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan

f. tidak dipungut biaya.

BAB II

KATEGORI DAN PERSYARATAN PELAMAR

Pasal 4

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada

Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:

a. pelamar prioritas; dan

b. pelamar umum.

- 7 -

jdih.menpan.go.id

Pasal 5

(1) Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

huruf a terdiri atas:

a. pelamar prioritas I;

b. pelamar prioritas II; dan

c. pelamar prioritas III.

(2) Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a terdiri atas:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada

seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas

pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas

pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas

pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

(3) Pelamar prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b merupakan THK-II.

(4) Pelamar prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang

terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling

rendah 3 (tiga) tahun.

Pasal 6

Pelamar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b

terdiri atas:

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG

di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan

Teknologi; dan

b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Pasal 7

Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus

memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi

59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

- 8 -

jdih.menpan.go.id

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara

berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan

hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan

pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas

permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai

pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional

Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,

atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai

pegawai swasta;

e. tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau

terlibat politik praktis;

f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi

pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau

diploma empat sesuai dengan persyaratan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan

Jabatan yang dilamar;

h. surat keterangan berkelakuan baik; dan

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang

ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu

pengetahuan, dan teknologi.

Pasal 8

(1) Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7, Pelamar yang berasal dari

pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi

persyaratan tambahan sebagai berikut:

a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah

sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis

dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan

kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan

tugas sebagai pendidik.

(2) Persyaratan bagi penyandang disabilitas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan verifikasi oleh

Panitia Seleksi Instansi Daerah.

- 9 -

jdih.menpan.go.id

(3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat

berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi

dan/atau tim penguji kesehatan.

Pasal 9

Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang berstatus

sebagai:

a. penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke

kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF

Guru Bahasa Inggris;

b. penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke

kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani,

olahraga, dan kesehatan; dan

c. penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke

kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya

Keterampilan.

BAB III

PANITIA SELEKSI

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 10

Pelaksanaan pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah

Tahun 2022 dilakukan secara nasional oleh kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,

kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai instansi

pembina JF Guru, berkoordinasi dengan Panselnas.

Bagian Kedua

Panselnas

Pasal 11

Dalam rangka menjamin objektifitas pengadaan PPPK secara

nasional, Menteri membentuk Panselnas pengadaan PPPK JF

- 10 -

jdih.menpan.go.id

Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Pasal 12

(1) Panselnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diketuai

oleh Kepala BKN.

(2) Susunan Panselnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal

11 terdiri atas:

a. tim pengarah;

b. tim pelaksana;

c. tim pengawas;

d. tim audit teknologi;

e. tim pengamanan teknologi;

f. tim penjamin mutu;

g. sekretariat tim pengarah; dan

h. tim penyusun naskah seleksi.

(3) Susunan keanggotaan tim Panselnas sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 13

(1) Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(2) huruf a bertugas:

a. memberikan arahan terkait kebijakan pengadaan

PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;

b. memberikan arahan kepada tim pelaksana, tim

pengawas, tim audit teknologi, tim pengamanan

teknologi, tim penjamin mutu, dan sekretariat tim

pengarah;

c. menerima rekomendasi dari ketua tim pelaksana

tentang Nilai Ambang Batas kelulusan seleksi

Pengadaan JF Guru pada Instansi Daerah Tahun

2022;

d. menerima hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dan

wawancara pengadaan JF Guru pada Instansi Daerah

Tahun 2022 dari ketua tim pelaksana;

e. menerima laporan hasil pelaksanaan pengadaan JF

Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dari Ketua

Tim Pelaksana; dan

- 11 -

jdih.menpan.go.id

f. melakukan advokasi dan penetapan kebijakan

penanganan permasalahan pengadaan PPPK JF Guru

pada Instansi Daerah Tahun 2022.

(2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(2) huruf b bertugas:

a. melaksanakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi;

b. memberikan bimbingan kepada instansi terkait

pelaksanaan pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi

Daerah Tahun 2022;

c. menetapkan kebijakan operasional pelaksanaan

pengadaan pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi

Daerah Tahun 2022;

d. menyediakan fasilitas akses data kepada Tim Pengarah

mengenai data-data yang dikelola Tim Pelaksana, baik

diminta maupun tidak, yang berkaitan dengan

keseluruhan proses pelaksanaan pengadaan PPPK JF

Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;

e. melakukan korespondensi dan dokumentasi serah

terima berita acara hasil seleksi pengadaan PPPK JF

Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;

f. menjamin pelaksanaan pengadaan PPPK JF Guru pada

Instansi Daerah Tahun 2022 berlangsung secara

objektif, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi,

dan nepotisme;

g. merekomendasikan kepada ketua tim pengarah

tentang Nilai Ambang Batas kelulusan seleksi

pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun

2022;

h. menandatangani dan menyampaikan hasil akhir

seleksi pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah

Tahun 2022 kepada Menteri dan PPK instansi

penyelenggara pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi

Daerah Tahun 2022;

i. mengintegrasikan dan menandatangani hasil seleksi

kompetensi dan wawancara pada pengadaan PPPK JF

Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;

- 12 -

jdih.menpan.go.id

j. menyampaikan nilai akhir hasil seleksi pengadaan

PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022

kepada PPK instansi penyelenggara pengadaan PPPK

JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan

yang ditetapkan oleh ketua tim pengarah; dan

l. melaporkan hasil pelaksanaan Pengadaan PPPK JF

Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 kepada ketua

tim pengarah.

(3) Tim pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(2) huruf c bertugas:

a. menyusun desain pengawasan pengadaan PPPK JF

Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;

b. melakukan pengawasan terhadap semua tahapan

Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun

2022 berkoordinasi dengan tim audit teknologi, tim

penjamin mutu, serta jika diperlukan dengan aparat

pengawas internal pemerintah kementerian/lembaga

dan pemerintah daerah;

c. melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan

yang ditetapkan oleh ketua tim pengarah; dan

d. melaporkan hasil pengawasan dan pelaksanaan tugas

lain sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada

ketua tim pengarah.

(4) Tim audit teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12

ayat (2) huruf d memiliki tugas:

a. melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi

dalam rangka audit teknologi pengadaan PPPK JF

Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;

b. merumuskan dan menyusun petunjuk teknis

pelaksanaan audit teknologi pengadaan PPPK JF Guru

pada Instansi Daerah Tahun 2022;

c. memastikan sistem teknologi yang digunakan

berfungsi sebagaimana yang direncanakan;

d. melakukan audit terhadap sistem teknologi sebelum

digunakan untuk pengadaan PPPK JF Guru pada

Instansi Daerah Tahun 2022;

- 13 -

jdih.menpan.go.id

e. mengawasi penggunaan sistem teknologi selama

pelaksanaan pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi

Daerah Tahun 2022;

f. melakukan audit terhadap sistem teknologi sebelum

dan setelah digunakan;

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan

yang ditetapkan oleh ketua tim pengarah; dan

h. melaporkan hasil pelaksanaan audit teknologi dan

pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud dalam

huruf g kepada ketua tim pengarah.

(5) Tim pengamanan teknologi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12 ayat (2) huruf e bertugas:

a. melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi

dalam rangka pengamanan teknologi pengadaan PPPK

JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;

b. merumuskan dan menyusun petunjuk teknis

pelaksanaan pengamanan teknologi pengadaan PPPK

JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;

c. melakukan pengamanan terhadap sistem teknologi

sebelum dan setelah digunakan;

d. melakukan pengamanan terhadap sistem teknologi

yang digunakan selama proses pengadaan PPPK JF

Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;

e. melakukan implementasi pengamanan data pada

sistem teknologi pengadaan PPPK JF Guru pada

Instansi Daerah Tahun 2022;

f. memastikan implementasi pengamanan data pada

sistem teknologi pengadaan PPPK JF Guru pada

Instansi Daerah Tahun 2022 dapat berfungsi

sebagaimana mestinya;

g. mengesahkan kelaikan keamanan teknologi sistem

pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun

2022 sebelum dioperasionalkan;

h. melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan

yang ditetapkan oleh ketua tim pengarah; dan

i. melaporkan hasil pelaksanaan pengamanan teknologi

seleksi pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah

- 14 -

jdih.menpan.go.id

Tahun 2022 dan pelaksanaan tugas lain sebagaimana

dimaksud dalam huruf h kepada ketua tim pengarah.

(6) Tim penjamin mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

12 ayat (2) huruf f memiliki tugas:

a. menyusun perencanaan pelaksanaan dan menjamin

seluruh proses pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK

JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 sesuai

dengan rencana yang telah ditetapkan;

b. melakukan monitoring melekat dan evaluasi atas

seluruh proses seleksi pengadaan PPPK JF Guru pada

Instansi Daerah Tahun 2022;

c. melakukan upaya perbaikan terhadap hal-hal yang

tidak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan

dari proses persiapan sampai dengan pelaksanaan

seluruh proses seleksi pengadaan PPPK JF Guru pada

Instansi Daerah Tahun 2022 berakhir;

d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan

yang ditetapkan oleh ketua tim pengarah; dan

e. melaporkan hasil pelaksanaan monitoring melekat dan

evaluasi seleksi pengadaan PPPK JF Guru pada

Instansi Daerah Tahun 2022 dan pelaksanaan tugas

lain sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada

ketua tim pengarah.

(7) Sekretariat tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12 ayat (2) huruf g bertugas memberikan dukungan

administratif kepada tim pengarah dalam rangka

kelancaran pelaksanaan pengadaan PPPK JF Guru pada

Instansi Daerah Tahun 2022.

(8) Tim penyusun naskah seleksi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12 ayat (2) huruf h bertugas menyusun naskah

soal seleksi kompetensi dan wawancara pada pengadaan

PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

- 15 -

jdih.menpan.go.id

Bagian Ketiga

Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dan Panitia

Seleksi Instansi Daerah

Pasal 14

(1) Pelaksanaan pengadaan PPPK JF Guru di Instansi Daerah

Tahun 2022 dilaksanakan oleh:

a. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek; dan

b. Panitia Seleksi Instansi Daerah.

(2) Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai

tugas:

a. menghimpun dan melakukan verifikasi dan validasi

Dapodik;

b. melakukan koordinasi dengan Panitia Seleksi Instansi

Daerah dalam pelaksanaan seleksi;

c. menyusun jadwal pelaksanaan seleksi untuk proses

pengadaan PPPK JF Guru berkoordinasi dengan

Panselnas;

d. mengumumkan jenis Jabatan yang lowong, jumlah

PPPK yang dibutuhkan, dan persyaratan pelamaran;

e. menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi kompetensi;

f. melaksanakan seleksi kompetensi dan wawancara

bersama-sama dengan Panselnas;

g. melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap hasil

seleksi kompetensi dan wawancara yang disampaikan

oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah; dan

h. Menyampaikan jawaban terhadap Sanggahan dari

pelamar.

(3) Panitia Seleksi Instansi Daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas:

a. melakukan koordinasi dengan Panitia Seleksi PPPK JF

Guru Kemendikbudristek;

b. mengumumkan jenis Jabatan yang lowong, jumlah

PPPK yang dibutuhkan, unit penempatan dan

persyaratan pelamaran;

c. menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi;

- 16 -

jdih.menpan.go.id

d. melakukan seleksi administrasi terhadap berkas

lamaran dan dokumen persyaratan lainnya

sebagaimana tercantum dalam pengumuman

lowongan PPPK JF Guru;

e. mengumumkan hasil seleksi administrasi;

f. melaksanakan seleksi bersama-sama dengan

Panselnas;

g. menyampaikan hasil seleksi kompetensi dan

wawancara kepada Panitia Seleksi PPPK JF Guru

Kemendikbudristek; dan

h. mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi dan

wawancara.

Pasal 15

(1) Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek

menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat

pelaksanaan seleksi bagi pelamar penyandang disabilitas

sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

(2) Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek

memberikan penambahan waktu dan menyediakan

pendamping atau aplikasi pendukung saat pelaksanaan

seleksi kompetensi bagi pelamar penyandang disabilitas

sensorik netra.

BAB IV

TAHAPAN PENGADAAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 16

Pengadaan PPPK JF Guru tahun 2022 dilaksanakan

melalui tahapan:

a. perencanaan;

b. pengumuman lowongan;

c. pelamaran;

d. seleksi;

- 17 -

jdih.menpan.go.id

e. pengumuman hasil seleksi; dan

f. pengangkatan menjadi PPPK.

Bagian Kedua

Perencanaan

Pasal 17

(1) Perencanaan pengadaan PPPK JF Guru sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan dengan

menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan

PPPK.

(2) Perencanaan pengadaan PPPK JF Guru sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. jadwal pengadaan PPPK; dan

b. prasarana dan sarana pengadaan PPPK.

Pasal 18

(1) Jadwal pelaksanaan pengadaan PPPK JF Guru

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a

ditetapkan oleh Panselnas dan Panitia Seleksi PPPK JF

Guru Kemendikbudristek sesuai dengan tugas dan fungsi

masing-masing.

(2) Jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

kepada Menteri.

Pasal 19

(1) Perencanaan prasarana dan sarana pengadaan PPPK JF

Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b

dilaksanakan oleh:

a. Menteri;

b. kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,

ilmu pengetahuan, dan teknologi;

c. BKN; dan

d. Instansi Daerah.

(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

menetapkan:

- 18 -

jdih.menpan.go.id

a. kebutuhan jumlah, jenis Jabatan, dan unit

penempatan PPPK JF Guru tahun 2022;

b. komposisi soal, durasi tes, bobot nilai, dan Nilai

Ambang Batas pada seleksi kompetensi dan

wawancara; dan

c. kebijakan penambahan nilai Kompetensi Teknis.

(3) Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b mempersiapkan:

a. petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon Guru PPPK

JF Guru tahun 2022 yang didalamnya memuat

petunjuk teknis seleksi administrasi, petunjuk teknis

seleksi kompetensi dan wawancara, dan petunjuk

teknis pengumuman hasil seleksi dan sanggah;

b. data pelamar beserta atributnya pada Dapodik yang

diintegrasikan dengan SSCASN;

c. soal seleksi Kompetensi Teknis;

d. sistem CAT-UNBK yang bekerjasama dengan tim audit

teknologi Panselnas dan tim pengamanan teknologi

Panselnas untuk menjamin kehandalan dan

keamanan sistem;

e. data satuan pendidikan untuk pengisian kebutuhan

PPPK yang belum terpenuhi; dan

f. layanan bantuan/call center/help desk/media sosial

resmi yang dikelola oleh kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan

teknologi.

(4) BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

mempersiapkan:

a. data THK-II yang diintegrasikan dengan Dapodik

Kemdikbudristek;

b. SSCASN yang diintegrasikan dengan sistem Dapodik;

c. sistem pengolahan nilai;

d. pengolahan hasil kelulusan akhir; dan

e. pemberkasan dan penetapan nomor induk PPPK.

(5) Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d berkoordinasi dengan Panitia Seleksi PPPK JF

- 19 -

jdih.menpan.go.id

Guru Kemendikbudristek dalam menyelenggarakan

seleksi PPPK JF Guru dan menyiapkan layanan

bantuan/call center/help desk/media sosial resmi

instansi.

Pasal 20

Penetapan kebutuhan jumlah, jenis Jabatan, dan unit

penempatan PPPK JF Guru sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Menteri dengan

memperhatikan:

a. usulan kebutuhan oleh menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,

ilmu pengetahuan, dan teknologi berdasarkan Dapodik;

b. usulan dari Instansi Daerah berdasarkan hasil analisis

Jabatan dan analisis beban kerja;

c. pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan negara; dan

d. pertimbangan teknis dari Kepala BKN.

Bagian Ketiga

Pengumuman Lowongan

Pasal 21

(1) Pengumuman lowongan PPPK JF Guru tahun 2022

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan

Panselnas berdasarkan kebutuhan yang disampaikan

Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dan

Panitia Seleksi Instansi Daerah melalui SSCASN.

(2) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan selama 15 (lima belas) hari kalender.

(3) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit memuat:

a. nama Jabatan;

b. jumlah lowongan Jabatan;

c. unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan;

d. sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik

yang ditetapkan oleh kementerian yang

- 20 -

jdih.menpan.go.id

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan

teknologi;

e. alamat dan tempat lamaran ditujukan;

f. jadwal pelaksanaan seleksi;

g. persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi setiap

pelamar;

h. masa hubungan perjanjian kerja;

i. tata cara pendaftaran dan seleksi; dan

j. layanan bantuan/call center/help desk/media sosial

resmi instansi.

(4) Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dan

Panitia Seleksi Instansi Daerah juga mengumumkan

lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan

menyampaikan tautan lowongan di SSCASN.

Bagian Keempat

Pelamaran

Pasal 22

(1) Pelamar yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dapat melakukan

pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf

c pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan PPPK.

(2) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat

melamar pada 1 (satu) instansi daerah dan 1 (satu)

kebutuhan Jabatan.

(3) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diketahui melamar:

a. lebih dari 1 (satu) instansi daerah dan/atau 1 (satu)

jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK;

atau

b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan

yang berbeda,

yang bersangkutan dinyatakan gugur.

- 21 -

jdih.menpan.go.id

Pasal 23

(1) Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22

mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN

dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai

dengan proses pengunggahan dokumen yang

dipersyaratkan secara elektronik.

(2) Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal

pembukaan seleksi PPPK JF Guru tahun 2022.

(3) Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikecualikan bagi pelamar sebagai berikut:

a. Pelamar Prioritas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal

5 ayat (1) huruf a; dan

b. Pelamar yang telah memiliki akun pada Seleksi Tahun

2021.

(4) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b

dapat melakukan pembaruan data dan mengajukan

lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.

Pasal 24

Pelamar yang telah memiliki akun sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 23 ayat (2) dapat melakukan pemilihan

kebutuhan PPPK JF Guru tahun 2022 yang dibuka

lowongannya pada SSCASN.

Bagian Kelima

Seleksi

Paragraf 1

Tahapan Seleksi

Pasal 25

Seleksi pengadaan PPPK JF Guru tahun 2022 sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 huruf d terdiri atas 2 (dua) tahap,

yaitu:

a. seleksi administrasi; dan

b. seleksi kompetensi.

- 22 -

jdih.menpan.go.id

Paragraf 2

Seleksi Administrasi

Pasal 26

(1) Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

25 huruf a dilakukan untuk mencocokkan persyaratan

administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.

(2) Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.

Pasal 27

(1) Dalam hal dokumen pelamaran sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 26 ayat (1) tidak memenuhi persyaratan

administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi

administrasi.

(2) Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti seleksi

kompetensi.

Pasal 28

Hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

27 diumumkan secara terbuka pada SSCASN, laman resmi

Instansi Daerah, dan laman resmi kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Pasal 29

Seleksi administrasi bagi penyandang disabilitas dilakukan

dengan menyesuaikan persyaratan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 dan Pasal 9 untuk memastikan kesesuaian

Jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat

kedisabilitasannya.

- 23 -

jdih.menpan.go.id

Paragraf 3

Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi

Pasal 30

(1) Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil

seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27

dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak

hasil seleksi administrasi diumumkan.

(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan

melalui SSCASN.

(3) Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat menerima atau

menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

(4) Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat menerima alasan

Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal

kesalahan bukan berasal dari pelamar.

(5) Dalam hal alasan Sanggahan pelamar sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diterima, Panitia Seleksi Instansi

Daerah mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi

paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu

pengajuan sanggah.

Paragraf 4

Seleksi Kompetensi

Pasal 31

(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25

huruf b dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi

Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial

Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar

kompetensi Jabatan.

(2) Seleksi pengadaan PPPK JF Guru dilakukan dengan

mempertimbangkan integritas dan moralitas yang

dilakukan dengan wawancara.

- 24 -

jdih.menpan.go.id

Paragraf 5

Seleksi Prioritas

Pasal 32

(1) Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan

hasil Seleksi Tahun 2021.

(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

(3) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II,

hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai

berikut:

a. apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada

seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka

dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir

paling tinggi; dan

b. apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada

seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka

dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir

pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.

(4) Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar

prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:

a. kualifikasi akademik;

b. kompetensi;

c. kinerja; dan

d. pemeriksaan latar belakang (background check).

(5) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, ilmu

pengetahuan, dan teknologi setelah mendapat persetujuan

dari Menteri.

Pasal 33

(1) Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat

bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan

sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang

dimiliki.

- 25 -

jdih.menpan.go.id

(2) Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan

sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang

dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas

dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia

kebutuhannya.

(3) Pemilihan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) merupakan keberminatan pelamar untuk

memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai PPPK.

(4) Keputusan tempat bertugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) ditentukan oleh PPK berdasarkan rekomendasi dari

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan

teknologi.

Paragraf 6

Seleksi Umum

Pasal 34

(1) Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan

menggunakan sistem CAT-UNBK.

(2) Pelamar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah

wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar

prioritas.

Pasal 35

(1) Pelamar umum dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh

memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.

(2) Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri dari:

a. Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis;

b. Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial

dan Sosial Kultural; dan

c. Nilai Ambang Batas wawancara.

(3) Dalam hal pelamar umum memiliki nilai akhir yang sama,

penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan

pada:

- 26 -

jdih.menpan.go.id

a. nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi;

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih

sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada

nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial

Kultural yang paling tinggi;

c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih

sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada

nilai wawancara yang paling tinggi; dan

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih

sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada

usia paling tinggi.

Pasal 36

(1) Pemilihan sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 34

ayat (2) merupakan keberminatan pelamar untuk memilih

tempat bertugas apabila diterima sebagai PPPK.

(2) Keputusan tempat bertugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) ditentukan oleh PPK berdasarkan rekomendasi dari

kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan

teknologi.

Paragraf 7

Pemenuhan Kebutuhan

Pasal 37

(1) Pemenuhan kebutuhan PPPK JF Guru Tahun 2022

didahulukan untuk pelamar prioritas I.

(2) Pemenuhan kebutuhan bagi pelamar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berlaku urutan dari:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada

seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas

pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas

pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas

- 27 -

jdih.menpan.go.id

pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

(3) Dalam hal pemenuhan kebutuhan oleh pelamar

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi,

akan dipenuhi oleh pelamar prioritas II.

(4) Dalam hal pemenuhan kebutuhan oleh pelamar

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi,

akan dipenuhi oleh pelamar prioritas III, yaitu Guru nonASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan

memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

(5) Dalam hal pemenuhan kebutuhan oleh pelamar

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi,

akan dipenuhi oleh pelamar umum.

Paragraf 8

Penambahan Nilai

Pasal 38

(1) Kompetensi Teknis bagi pelamar umum diberikan

penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear

dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan

tambahan nilai sebesar 100% (seratus persen) dari

nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

b. pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah

diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai

dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan

tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari

nilai paling tinggi Kompetensi Teknis; dan

c. dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai

sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b

secara kumulatif, diberikan nilai Kompetensi Teknis

tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis

sebesar 100% (seratus persen).

(2) Penambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing

seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen

penentu terpenuhi atau tidaknya Nilai Ambang Batas

- 28 -

jdih.menpan.go.id

kompetensi teknis pelamar.

Bagian Keenam

Pengumuman Hasil Seleksi dan Masa Sanggah Hasil Seleksi

Paragraf 1

Pengumuman Hasil Seleksi

Pasal 39

(1) Hasil seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022 dari pelamar

prioritas I dan pelamar umum menjadi tanggung jawab

Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek.

(2) Hasil seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022 dari pelamar

prioritas II dan pelamar prioritas III disampaikan oleh

Panitia Seleksi Instansi Daerah kepada Panitia Seleksi

PPPK JF Guru Kemendikbudristek untuk diverifikasi dan

divalidasi.

(3) Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek

menyampaikan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) kepada BKN untuk dilakukan

pengolahan hasil seleksi.

(4) Pengumuman hasil seleksi diumumkan oleh Panitia

Seleksi Instansi Daerah dan Panitia Seleksi PPPK JF Guru

Kemendikbudristek berdasarkan pengolahan hasil seleksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Penetapan dan pengumuman terhadap pelamar yang

dinyatakan lulus tidak melebihi jumlah kebutuhan PPPK

JF Guru pada masing-masing Jabatan sebagaimana

ditetapkan oleh Menteri.

Paragraf 2

Masa Sanggah Hasil Seleksi

Pasal 40

(1) Dalam hal setelah dilakukan pengumuman hasil seleksi

terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil

keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4)

- 29 -

jdih.menpan.go.id

dapat mengajukan Sanggahan paling lama 3 (tiga) hari

setelah pengumuman hasil seleksi.

(2) Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat

menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan

oleh pelamar.

(3) Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat

menerima alasan Sanggahan dalam hal kesalahan bukan

berasal dari pelamar.

(4) Dalam hal menjawab Sanggahan sebagaimana dimaksud

ayat (2), Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek

dapat berkonsultasi dengan Panitia Seleksi Instansi

Daerah.

(5) Dalam hal Panitia Seleksi PPPK JF Guru

Kemendikbudristek menerima alasan sanggahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaporkan kepada

Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan

perubahan pengumuman hasil akhir seleksi.

(6) Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dan

Panitia Seleksi Instansi Daerah berdasarkan persetujuan

ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7

(tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan

sanggah.

Pasal 41

(1) Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK

tetapi di kemudian hari:

a. mengundurkan diri;

b. dianggap mengundurkan diri karena tidak

menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas

waktu yang ditentukan;

c. terbukti kualifikasi pendidikan dan/atau persyaratan

lainnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh

Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,

ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau

d. meninggal dunia,

- 30 -

jdih.menpan.go.id

PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang

bersangkutan.

(2) PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua

Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan

melampirkan:

a. surat pengunduran diri yang bersangkutan;

b. surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari

PPK; atau

c. surat keterangan meninggal dunia dari kepala

kelurahan/desa/kecamatan.

(3) Berdasarkan usulan dari PPK sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), ketua Panselnas memberikan usulan nama

pelamar pengganti dengan mempertimbangkan

rekomendasi dari Panitia Seleksi PPPK JF Guru

Kemendikbudristek.

(4) PPK berdasarkan usulan ketua Panselnas sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) menetapkan pelamar pengganti

dan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi secara

terbuka.

Bagian Ketujuh

Pengangkatan Menjadi PPPK

Pasal 42

(1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai

calon PPPK.

(2) Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK Instansi Daerah.

(3) Keputusan PPK Instansi Daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BKN untuk

mendapatkan nomor induk PPPK.

(4) Penerbitan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) diterima oleh PPK Instansi Daerah paling

lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu

penyampaian.

(5) Dalam hal calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan tidak

- 31 -

jdih.menpan.go.id

boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu)

periode berikutnya.

Pasal 43

(1) PPPK yang telah mendapatkan nomor induk PPPK

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3)

melaksanakan tugas dan jabatan berdasarkan penetapan

pengangkatan oleh PPK Instansi Daerah.

(2) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dijadikan sebagai dasar dimulainya hubungan

perjanjian kerja PPPK dengan Instansi Daerah.

BAB V

PENDANAAN

Pasal 44

Pendanaan pelaksanaan seleksi PPPK JF Guru tahun 2022

bersumber dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau

c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI

PENGAWASAN DAN PELAPORAN

Pasal 45

Pengawasan terhadap seluruh proses pengadaan PPPK JF

Guru pada Instansi Daerah tahun 2022 dilakukan dengan

ketentuan sebagai berikut:

a. pengawasan pengadaan PPPK JF Guru tahun 2022 di

lingkup nasional dilakukan oleh Panselnas;

b. pengawasan pengadaan PPPK JF Guru tahun 2022 di

lingkup nasional secara fungsional dilakukan oleh unit

kerja yang memiliki fungsi dan tugas di bidang pengawasan

internal kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu

- 32 -

jdih.menpan.go.id

pengetahuan, dan teknologi; dan

c. pengawasan pengadaan PPPK JF Guru tahun 2022 di

lingkup instansi secara fungsional dilakukan oleh unit

kerja yang memiliki fungsi dan tugas di bidang pengawasan

internal Instansi Daerah.

Pasal 46

Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dan Panitia

Seleksi Instansi Daerah wajib melaporkan pelaksanaan seleksi

paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan seleksi PPPK

JF Guru tahun 2022 kepada Menteri dan Kepala BKN.

BAB VII

MITIGASI RISIKO

Pasal 47

(1) Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek

melakukan mitigasi risiko pelaksanaan Penyelenggaraan

Seleksi PPPK JF Guru 2022.

(2) Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:

a. verifikasi dan validasi pelamar prioritas;

b. pengaturan penempatan PPPK Guru hasil pengadaan;

c. pembinaan dan pengelolaan kinerja JF Guru; dan

d. manajemen talenta.

BAB VIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 48

Hubungan perjanjian kerja PPPK sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 43 ayat (2) paling singkat 1 (satu) tahun dan paling

lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan

kebutuhan masing-masing Instansi Daerah.

- 33 -

jdih.menpan.go.id

Pasal 49

(1) PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 43 ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja

ditandatangani.

(2) Golongan gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk

JF Guru Ahli Pertama dengan jenjang pendidikan yang

dipersyaratkan sarjana atau diploma empat ditetapkan

pada golongan IX.

Pasal 50

Pelamar PPPK JF Guru Tahun 2022 yang telah dinyatakan

lulus yang usianya kurang dari 1 (satu) tahun dari batas usia

pensiun jabatan pada saat pengangkatan, perjanjian

hubungan kerja diberlakukan 1 (satu) tahun sejak

pengangkatan sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPK

setelah masa perjanjian kerja berakhir.

Pasal 51

Dalam hal pelaksanaan pengadaan PPPK JF Guru tahun 2022

dilakukan dalam situasi keadaan kahar (force majoure),

seluruh tahapan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 52

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pengangkatan

calon PPPK hasil seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 tetap

dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun

2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan

Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada

Instansi Daerah Tahun 2021.

- 34 -

jdih.menpan.go.id

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 53

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai

Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional

Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 (Berita Negara

Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 655), dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 54

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

- 35 -

jdih.menpan.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya

dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Mei 2022

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR

NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TJAHJO KUMOLO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Mei 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 514

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama